(Baca: PDI-P Batasi Usia KPK 12 Tahun karena Terlalu Muak dengan Korupsi)
Dia mengklaim tidak mengetahui dari mana aturan tersebut berasal. Tetapi, PDI Perjuangan sepakat perlu dilakukan evaluasi secara periodik terhadap KPK, seperti yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita evaluasi sekiranya 10 tahun kedepan bangsa Indonesia belum jera korupsi, kita lakukan tindakan jauh dari awal. Bahkan kalau perlu dipertimbangkan secara seksama penetapan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti korupsi dan salahgunakan kewenangan," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/201).
Kendati demikian, PDI-P mendukung penuh ketentuan lainnya yang ada dalam draft revisi UU KPK saat ini. Pertama, kata dia, yang harus dilakukan adalah memastikan keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut dia, Ketua KPK Taufiqurahman Ruki hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyatakan kepada media bahwa mereka sepakat dengan keberadaan dewan pengawas ini.
Bahkan, Hasto juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sepakat dengan keberadaan Dewan pengawas. "Bagaimanapun juga, suatu institusi yang sangat powerfull yang memiliki tugas yang sangat penting, apalagi juga menjadi bagian peradaban kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, kalau tidak ada pengawasan ada kemungkinan penyalahgunaan," kata Hasto.
"Di masa lalu, kita tidak menutup mata bahwa ada orang per orang yang kemudian menyalahgunakan kewenangan ini. Karena tidak bisa menahan diri dengan kepentingan politik di luar," tambah Hasto tanpa menyebut orang yang dimaksud.
Kedua, kata dia, adalah ketentuan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan di KPK. Dia kemudian menyinggung bahwa komisioner KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, juga ketika menghadapi persoalan hukum memerlukan adanya mekanisme ini.
"Bahkan saya mendengar bahwa ada salah satu tersangka KPK yang sudah tidak layak di tersangka, sudah stroke tetap dimintai keterangan karena tidak bisa dihentikan karena tidak ada mekanisme untuk itu (SP3). Padahal, hukum harus berdasrkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, mekanisme SP3 itu juga diperlukan," ujarnya.
Ketiga, kata Hasto, adalah ketentuan tentang penyadapan. KPK tidak boleh tanpa aturan bisa menyadap siapa saja. Menurut Hasto, bagaimana pun juga di era liberal ini pengaturan soal penyadapan diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.