Menurut Bambang, ada upaya untuk membatasi ruang gerak KPK dalam menangani kasus korupsi. "Seperti ada kecenderungan konteks pemerintahan saat ini ingin agar masalah (penanganan) korupsi direm (dibatasi)," ujar Bambang, dalam konferensi pers bersama di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Bambang mengatakan, pemerintahan saat ini seperti menganggap bahwa KPK terlalu dalam saat membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan kalangan pejabat tinggi. Salah satunya, Pimpinan KPK dianggap terlalu cepat dalam mengumumkan penetapan calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Bambang secara tegas meminta agar pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang diwakili oleh komunitas masyarakat sipil. Menurut dia, pemerintah perlu mencegah revisi Undang-Undnag KPK yang ingin mengembalikan tradisi korupsi di Indonesia.
Pembatasan wewenang yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK dinilai bukan saja menghambat upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga akan memberikan keraguan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah untuk membangun bangsa.
"Saya berharap, pemerintah jangan sampai mengarah pada otoriter dalam rangka menerapkan kebijakan itu. Kita negara demokrasi, maka harus dibangun dengan suara civil society. Dengarkanlah kami, bahwa masalah korupsi sudah mengakar di negeri ini," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.