“Untuk penegakan hukum kita lakukan, baik yang perorangan maupun koorporasi. Untuk koorporasi sudah ada lima yang diserahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolri, usai menghadiri acara silaturahim keluarga besar Pondok Pesantren Baitul Arqom, di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2015).
Lima perusahaan tersebut, dijerat dengan undang- undang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. “Untuk sanksinya, sanksi pidana karena itu proses pidana. Tentu masalah sanksi administrasi apakah itu dibekukan, dicabut, di-blacklist itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ungkap Kapolri.
Kapolri megaku akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.