Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Surati Sultan Kelantan soal Wilfrida Soik

Kompas.com - 10/10/2015, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant Care Malaysia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan surat kepada Sultan Kelantan agar mengampuni Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik.

Meskipun dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015), Wilfrida belum dapat kembali ke Tanah Air. Ia masih harus memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.

"Kita juga memohon supaya Pemerintah Indonesia segera menghadap ke Sultan di sana supaya pada hari ulang tahun Sultan November ini, Sultan akan mengeluarkan pengampunan supaya dia (Wilfrida) boleh pulang ke Atambua. Ini suatu rayuan saya. Saya juga memohon kepada Presiden untuk menyurati Sultan Kelantan," kata perwakilan Migrant Care Malaysia Alex Ong di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Hingga kini, Wilfrida yang mengalami gangguan kejiwaan itu ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, menunggu pengampunan dari Sultan Kelantan.

Sesuai hukum acara pidana di Malaysia, Wilfrida harus melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan dia sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida selanjutnya akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.

Pengurus Perkumpulan Panca Karsa Mataram Endang Susilowati lantas mencontohkan langkah diplomasi Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono dalam membebaskan tenaga kerja asal Sumbawa yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Ketika itu, menurut dia, SBY langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Malaysia sehingga hukuman buruh migran itu dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dari semula digantung sampai mati.

"Kalau melihat prinsip Nawa Cita, Negara harus hadir. Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi politik karena yang dari Taliwang, Sumbawa, itu dulu sudah ada tanggalnya untuk digantung, digantung sampai mati. Sudah ada tanggalnya pada 2013, tetapi diplomasi politik memang sangat penting sekali. SBY langsung bersurat ke Malaysia dan hukumannya bisa jadi seumur hidup," tutur Endang.

Adapun Wilfrida Soik telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap.

Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno sebelumnya menyampaikan bahwa KBRI Malaysia akan mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat pembebasan Wilfrida.

Sebelumnya Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com