Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Harus Jadikan Kebakaran Hutan sebagai "Man Made Disaster"

Kompas.com - 10/10/2015, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani berharap, agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.

"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disaster," kata Rasio saat diskusi bertajuk 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Menurut dia, fenomena alam el nino yang saat ini terjadi memang membuat sejumlah wilayah di Tanah Air kering. Namun, kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan seperti di Sumatera dan Kalimantan tak bisa timbul begitu saja.

"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata dia.

Selain itu, Rasio juga meminta, agar DPR tak sibuk dengan urusan regulasi untuk menetapkan status musibah kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional. Menurut dia, tanpa ada status itu pun pemerintah kini tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus kebakaran yang terjadi.

"Jadi, tidak perlu lagi ada perdebatan soal bencana nasional," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, pada tahun 2013 lalu, ada sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di Jambi dan Riau dilaporkan Walhi ke aparat penegak hukum. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang benar-benar ditindak sampai masuk ke ranah peradilan.

"Sedangkan yang dihukum hanya sekitar 1 persen saja. Itu pun tidak maksimal sanksinya," ujarnya.

Kondisi berbeda diperlihatkan oleh Provinsi Aceh. Ia mengatakan, pemda setempat tak hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan, tetapi juga memberikan denda yang besar terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Di Aceh selain izin dicabut juga denda Rp 300 miliar. Di Riau, vonis tidak sampai 5 persen dari dampak kerusakan yang dihasilkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki segudang aturan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dengan hukuman yang berat. Namun, keputusan pemberian sanksi itu kini berada di tangan aparat penegak hukum yang bertugas memberikan efek jera kepada pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com