JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani berharap, agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.
"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disaster," kata Rasio saat diskusi bertajuk 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Menurut dia, fenomena alam el nino yang saat ini terjadi memang membuat sejumlah wilayah di Tanah Air kering. Namun, kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan seperti di Sumatera dan Kalimantan tak bisa timbul begitu saja.
"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata dia.
Selain itu, Rasio juga meminta, agar DPR tak sibuk dengan urusan regulasi untuk menetapkan status musibah kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional. Menurut dia, tanpa ada status itu pun pemerintah kini tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus kebakaran yang terjadi.
"Jadi, tidak perlu lagi ada perdebatan soal bencana nasional," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, pada tahun 2013 lalu, ada sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di Jambi dan Riau dilaporkan Walhi ke aparat penegak hukum. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang benar-benar ditindak sampai masuk ke ranah peradilan.
"Sedangkan yang dihukum hanya sekitar 1 persen saja. Itu pun tidak maksimal sanksinya," ujarnya.
Kondisi berbeda diperlihatkan oleh Provinsi Aceh. Ia mengatakan, pemda setempat tak hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan, tetapi juga memberikan denda yang besar terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Di Aceh selain izin dicabut juga denda Rp 300 miliar. Di Riau, vonis tidak sampai 5 persen dari dampak kerusakan yang dihasilkan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki segudang aturan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dengan hukuman yang berat. Namun, keputusan pemberian sanksi itu kini berada di tangan aparat penegak hukum yang bertugas memberikan efek jera kepada pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.