Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memang DPR Bisa Jamin dalam 12 Tahun Tidak Ada Lagi Korupsi?"

Kompas.com - 10/10/2015, 05:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dikeluarkan DPR menimbulkan keresahan di masyarakat. Dikhawatirkan, lembaga antirasuah tersebut akan mengalami pelemahan jika revisi tersebut nantinya disetujui.

Seorang warga asal Bandung, Hani, meyakini peraturan tersebut sangat berpotensi melemahkan, bahkan mematikan KPK. Ini terlihat mulai dari mengganti "pemberantasan" menjadi "pencegahan" dan membatasi masa kerja KPK hanya 12 tahun.

"Tidak masuk akal. Korupsi memang harus diberantas dan KPK harus terus ada selama republik ini berdiri. Memang DPR bisa jamin dalam 12 tahun tidak akan ada lagi kasus korupsi baru dan semua kasus yg udah ada bisa terselesaikan?" kata Hani, saat dijumpai, Jumat (9/10/2015).

Ia juga menyayangkan adanya pelarangan bagi KPK untuk menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Aturan tersebut, menurut dia, bertentangan dengan kampanye "pemberantasan korupsi dari yang terkecil", dalam hal ini yaitu pelaporan di tingkat daerah.

Hani menilai peraturan dalam draf revisi tersebut mengesankan redupnya gerakan anti korupsi di masyarakat. Poin revisi yang menjelaskan bahwa KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum juga ia nilai sebagai aturan tak masuk akal. "Seolah para aparat penegak hukum punya keleluasaan bergerak tanpa kontrol," ujar dia.

Komentar senada disampaikan seorang warga Bogor, Hafiz. Menurut dia, meski sejumlah pihak mengklaim akan membuat kinerja KPK lebih optimal dengan merevisi UU tersebut, tapi ia masih belum memahami dimana poin yang dimaksud dapat mengoptimalkan kinerja KPK. Ia masih berasumsi revisi tersebut justru membatasi gerak KPK dan merusak semangat pemberantasan korupsi.

"Kurang masuk akal kalau alasan membatasi masa kerja KPK 12 tahun adalah supaya lebih semangat menyelesaikan tugas. Yang ada malah tidak maksimal karena diberi tenggat waktu," ujar Hafiz.

Sementara itu, Aulia, warga asal Kebon Jeruk, Jakarta, menilai revisi UU KPK tersebut perlu dilakukan, dengan catatan tidak menghilangkan fungsi penuntutan. Menurut dia, KPK tidak bisa hanya bisa dibiarkan bergerak dengan fungsi pencegahan saja. Selain itu, menurut dia, KPK juga perlu dikawal agar tidak kebablasan dalam menggunakan wewenangnya dan bebas dari nuansa politis. 

"Tahu sendiri, sistem birokrasi kita. Semakin kewenangannya terpisah, semakin lama pula penanganannya hingga tuntas," kata Aulia.

Aulia juga mempertanyakam motif dari para pengusul revisi UU KPK mengusulkan draf revisi tersebut. Mengingat banyak kolega mereka yang diseret ke penjara karena kasus korupsi. Meski begitu, ia menganggap istilah "memperkuat" atau "melemahkan" KPK tidak perlu diributkan karena yang terpenting adalah substansi agar KPK dapat bekerja secara optimal.

"Ini harus dipikirkan dua pihak baik yang pro atau kontra. Harus ada win-win solution," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com