Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Pelaku Kejahatan Anak Perlu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 09/10/2015, 22:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai hukuman yang paling tepat bagi para pelaku kejahatan anak adalah pidana penjara seumur hidup. Hukuman tersebut dirasa cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

"Mekanisme yang bisa dilakukan, bisa divonis. Misalnya 20 tahun (penjara), atau hukuman seumur hidup," kata Tim Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat ditemui di Kantor KontraS, Jumat (9/10/2015). 

Putri menambahkan, vonis pidana penjara seumur hidup sudah cukup berat dan bisa menimbulkan efek jera ketimbang harus menjatuhkan vonis hukuman mati yang dinilai tidak efektif.

"Dengan divonis seumur hidup sudah cukup menjadi efek jera. Kalau hukuman mati hanya mempercepat rasa bersalah yang dia lakukan," ujar dia.

Hukuman adil

Namun, di balik perlu atau tidaknya hukuman mati, menurut Putri, perlu dilihat terlebih dahulu derajat keterlibatan tersangka dalam kasus terkait. Ia berharap tidak ada kasus salah tangkap atau salah bukti yang justru memperlihatkan kecacatan penegakan hukum di Indonesia.

Putri menambahkan, setelah diketahui derajat keterlibatannya, barulah dapat dilakukan proses hukum yang adil sesuai dengan tindakan yang dilakukan tersangka. "Jangan sampai kemudian ada tersangka yang divonis dengan hukuman yang tidak sesuai," ucap dia.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan bocah dalam kardus. Korban berinisial PNF (9) pada Jumat (2/10/2015) lalu ditemukan di dalam kardus dengan kondisi tanpa busana dan terikat. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sahabat, RT 05 RW 05 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Belakangan diketahui bahwa PNF dibunuh dalam keadaan mengenaskan. Salah satunya, organ vital anak perempuan tersebut rusak.

Kasus PNF mengingatkan pada kasus kejahatan anak yang juga sempat ramai di media massa, yaitu kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Engeline. Bocah delapan tahun tersebut ditemukan tewas terkubur di rumah orangtua angkatnya di Denpasar, Bali, pada Rabu (10/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com