JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak muncul secara tiba-tiba. Draf yang beredar di rapat Baleg, Selasa (6/10/2015) lalu itu sudah dibahas antara pemerintah dan seluruh fraksi di DPR, hingga dibahas bersama pakar-pakar hukum.
Hendrawan mengatakan, para pakar menyampaikan berbagai usulan dalam pembahasan revisi UU ini, termasuk pembatasan masa kerja KPK yang dibatasi hanya sampai 12 tahun mendatang. Namun saat ditanya siapa saja pakar yang ikut membahas revisi UU ini, Hendrawan mengaku lupa.
Saat diminta menyebutkan satu orang saja dari sekian banyaknya pakar yang ikut membahas, Ketua DPP PDI-P ini juga tidak bisa menyebutkan.
"Selama enam bulan, banyak sekali, banyak dong, baik pakar yang berpendapat mestinya lebih cepat (dari 12 tahun), atau tunggu lah 100 tahun Indonesia merdeka," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Sebut anggota DPR malas
Hendrawan juga mengklaim, seluruh fraksi di DPR sudah membahas mengenai draf revisi UU KPK ini. Dia meyakini, bahwa anggota DPR yang baru mendengar keberadaan draf RUU KPK ini merupakan anggota yang tidak pernah ikut membahasnya.
"Anggota Baleg itu kan tidak semuanya rajin. Ada juga yang malas," ucapnya.
Namun Hendrawan juga tidak bisa menyebutkan anggota dari Fraksi lain yang ikut dalam pembahasan revisi UU KPK ini. Dia beralasan tidak etis jika harus menyebut nama.
"Kita tunggu saja saat pembahasan di Baleg Senin depan seperti apa dinamikanya," ucap dia.
Selain dari Fraksi PDI-P, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PPP yang menandatangani usulan ini. Namun belakangan, sejumlah pengusul mengaku akan mencabut tandatangannya dari usulan revisi UU KPK itu.
Mereka mengaku hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK bisa menjadi inisiatif DPR dan masuk prolegnas prioritas 2015, tapi tidak mengetahui pasal per pasal yang akan direvisi. Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota pengusul lainnya. Sejauh ini, hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh semua pasal yang ada dalam draft RUU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.