JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak hanya berlaku untuk para pengusaha yang bersih dari indikasi korupsi. Ia tidak sepakat jika koruptor turut diberikan pengampunan pajak.
"Betul-betul hanya yang uang pengusaha yang ke luar, bukan uang koruptor, para koruptor enggak boleh," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Ia juga menolak jika tax amnesty disebut sebagai pengampunan pajak terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Kalla, tax amnesty adalah kebijakan pemutihan pajak yang bertujuan memperbaiki perekonomian nasional.
"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964. Pemutihan saja, bukan pengampunan bersifat umum," ujar Kalla.
Kebijakan ini diharapkan bisa menarik kembali uang-uang para pengusaha yang disimpan di luar negeri. "Mereka itu menyimpan uang di luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen," tutur Kalla.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan semacam ini juga dilakukan di negara lain. Bahkan ada suatu negara yang melakukan pemutihan pajak setiap 20 tahun sekali. Meskipun demikian, Kalla mengakui bahwa kebijakan ini ada dampak negatifnya.
"Orang yang rajin bayar pajak nanti (merasa) tidak (diperlakukan) adil," ucap dia.
Adapun kebijakan tax amnesty tengah menunggu payung hukumnya siap untuk bisa diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan undang-undang terkait tax amnesty selesai tahun ini sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015. (Baca: Wapres Nilai Pemerintah Perlu Ampuni Penunggak Pajak)
Melalui pengampunan pajak, negara menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasi yang terutang selama ini. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5 persen dari utang pokok. Sebelumnya muncul wacana bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi.
Wacana pengampunan pajak kepada koruptor ini dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan. Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Diusulkan DPR, untuk Siapa?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.