Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pengampunan Pajak Hanya untuk Pengusaha yang Tidak Korupsi

Kompas.com - 09/10/2015, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak hanya berlaku untuk para pengusaha yang bersih dari indikasi korupsi. Ia tidak sepakat jika koruptor turut diberikan pengampunan pajak.

"Betul-betul hanya yang uang pengusaha yang ke luar, bukan uang koruptor, para koruptor enggak boleh," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia juga menolak jika tax amnesty disebut sebagai pengampunan pajak terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Kalla, tax amnesty adalah kebijakan pemutihan pajak yang bertujuan memperbaiki perekonomian nasional.

"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964. Pemutihan saja, bukan pengampunan bersifat umum," ujar Kalla.

Kebijakan ini diharapkan bisa menarik kembali uang-uang para pengusaha yang disimpan di luar negeri. "Mereka itu menyimpan uang di luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen," tutur Kalla.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan semacam ini juga dilakukan di negara lain. Bahkan ada suatu negara yang melakukan pemutihan pajak setiap 20 tahun sekali. Meskipun demikian, Kalla mengakui bahwa kebijakan ini ada dampak negatifnya.

"Orang yang rajin bayar pajak nanti (merasa) tidak (diperlakukan) adil," ucap dia.

Adapun kebijakan tax amnesty tengah menunggu payung hukumnya siap untuk bisa diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan undang-undang terkait tax amnesty selesai tahun ini sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015. (Baca: Wapres Nilai Pemerintah Perlu Ampuni Penunggak Pajak)

Melalui pengampunan pajak, negara menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasi yang terutang selama ini. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5 persen dari utang pokok. Sebelumnya muncul wacana bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi.

Wacana pengampunan pajak kepada koruptor ini dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan. Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Diusulkan DPR, untuk Siapa?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com