JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan isi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang membatasi usia KPK itu hingga 12 tahun mendatang. Dia mengaku tak setuju jika masa kerja KPK dibatasi.
"Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi? Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga (jadi lembaga) permanen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Apalagi, tambah Fadli, tidak ada alasan yang jelas juga terkait pembatasan usia tersebut. Menurut dia, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan.
"Kita membutuhkan KPK karena polisi dan jaksa belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. Ini harus diperhitungkan sejauh mana," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Fadli Zon pun bahkan mengaku belum pernah melihat atau pun membahas draf revisi UU KPK yang dibagikan dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu itu. Dia tidak tahu dari mana draf itu berasal.
"Saya akan cari dulu (draftnya)," ucap dia.
Setidaknya, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menandatangani usul revisi UU KPK ini. Ke-45 Anggota tersebut berasal dari Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar , Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi PPP. Namun belakangan, sejumlah pengusul mengaku hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK bisa menjadi inisiatif DPR dan masuk prolegnas prioritas 2015, tapi tidak mengetahui pasal per pasal yang akan direvisi.
Sejauh ini, hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh semua pasal yang ada dalam draft RUU KPK. Tak hanya pembatasan usia, beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. KPK juga baru boleh menyadap atas izin pengadilan. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.
Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.