JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau akrab disapa Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ivan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menganiaya pembantu rumah tangganya, T. Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dwi membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan sejumlah berita media online.
"Dia bukan hanya orang biasa, tapi anggota Dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi seusai menyampaikan laporannya.
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Dia khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," ucapnya.
Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.
"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," ucap Dwi.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini LPAPI belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.
Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.