Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres JK Nilai Penyadapan KPK Perlu Diawasi

Kompas.com - 09/10/2015, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlunya sistem pengawasan terhadap proses penyadapan yang dilakukan penegak hukum, termasuk yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, pengawasan terhadap proses penyadapan diperlukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak berwenang.

"Yang penting itu ada pengawasan, apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawasan KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah salah bisa melanggar hukum juga. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya, yang ada urusan korupsi, jangan-jangan salah sadap, harus ada yang mengawasi dong," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses penyadapan sudah dilakukan di negara-negara lain. Lembaga pengawas nantinya akan memeriksa standar operasional prosedur penyadapan yang dilakukan.

"Katakanlah tiap bulan dia diperiksa benar enggak yang Anda sadap adalah orang-orang yang memang ada masalah. Jangan orang yang tidak ada masalah disadap. Yang namanya manusia biasa boleh saja, mungkin siapa tau Anda, jadi harus diawasi juga," sambung Kalla.

Mengenai lembaga semacam apa yang nantinya diberikan kewenangan mengawasi proses penyadapan, Kalla menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas kemudian hari.

"Bahwa lewat pengadilan atau dewan pengawas biar nanti dibicarakan," kata dia.

Mekanisme penyadapan menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf revisi itu disebutkan bahwa KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menilai prosedur penyadapan perlu diatur dalam undang-undang supaya tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang. Selama ini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan oleh penegak hukum, termasuk penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau dulu protapnya oleh KPK, sekarang diatur saja dalam UU supaya misalnya, karena UU setiap yang menyangkut pribadi harus diatur UU, ini menyangkut privasi," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menerbitkan putusan yang menilai bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com