"Ada positif ada negatifnya. Kita timbang saja, yang mana lebih besar, mudharatnya atau manfaatnya. Timbang saja, jangan langsung suudzon (berprasangka buruk)," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Yasonna mengatakan, jika pengampunan pajak tak diberlakukan, maka uang warga negara Indonesia akan dinikmati oleh negara lain. Sementara, Indonesia tidak mendapatkan apa-apa karena tidak menerima pajaknya.
"Karena ada pikiran teman-teman DPR melihat bahwa uang itu tidak dimasukkan ke negara kita. Yang menikmati siapa? Ya negara lain. Padahal uang itu uang uang pengusaha kita di sini," kata Yasonna.
Apalagi, saat ini posisi rupiah sedang melemah meski sudah agak menguat terhadap dollar AS. Oleh karena itu, Yasonna meminta agar masyarakat menanti kelanjutan usulan DPR mengenai RUU tersebut.
"Kita lihat sisi baiknya untuk tax amnesty, mana yang kita sepakati. Misal, ini oke, ini kurang pas," kata Yasonna.
Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin. Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak.
Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty akan diterapkan pemerintah pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Alasannya, pengampunan pajak akan digunakan untuk menutup penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun yang tidak tercapai pada tahun ini.
Namun, tambah Kalla, pengampunan pajak harus dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU), yang sekarang masih difinalisasi oleh pemerintah. Sejauh ini, kata Kalla, rencana penerapan pengampunan pajak masih terus dibahas oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.