Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Anggap Pengampunan Pajak Belum Tentu Berdampak Buruk

Kompas.com - 09/10/2015, 12:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menganggap RUU Pengampunan Nasional, khususnya untuk pengampunan pajak yang diusulkan DPR RI belum tentu berdampak buruk. Ia mengatakan, banyak negara yang sudah menerapkan pengampunan dan berdampak positif pada perekonomian mereka.

"Ada positif ada negatifnya. Kita timbang saja, yang mana lebih besar, mudharatnya atau manfaatnya. Timbang saja, jangan langsung suudzon (berprasangka buruk)," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Yasonna mengatakan, jika pengampunan pajak tak diberlakukan, maka uang warga negara Indonesia akan dinikmati oleh negara lain. Sementara, Indonesia tidak mendapatkan apa-apa karena tidak menerima pajaknya.

"Karena ada pikiran teman-teman DPR melihat bahwa uang itu tidak dimasukkan ke negara kita. Yang menikmati siapa? Ya negara lain. Padahal uang itu uang uang pengusaha kita di sini," kata Yasonna.

Apalagi, saat ini posisi rupiah sedang melemah meski sudah agak menguat terhadap dollar AS. Oleh karena itu, Yasonna meminta agar masyarakat menanti kelanjutan usulan DPR mengenai RUU tersebut.

"Kita lihat sisi baiknya untuk tax amnesty, mana yang kita sepakati. Misal, ini oke, ini kurang pas," kata Yasonna.

Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin. Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak.

Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty akan diterapkan pemerintah pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Alasannya, pengampunan pajak akan digunakan untuk menutup penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun yang tidak tercapai pada tahun ini.

Namun, tambah Kalla, pengampunan pajak harus dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU), yang sekarang masih difinalisasi oleh pemerintah. Sejauh ini, kata Kalla, rencana penerapan pengampunan pajak masih terus dibahas oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com