Alasan kepindahan mundur dua bulan karena persiapan yang belum selesai.
"Ya memang rencananya Oktober. Tapi kita baru mau serah terima November. Bisa dipakai kira-kira Desember," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).
Saat ini, proses pemindahan baru pada pemindahan sebagian berkas-berkas penting. Jamaludin berharap, jalannya persidangan akan lebih lancar setelah pindah ke gedung baru nanti, karena jumlah ruangannya bisa dua kali lipat dari jumlah ruangan di gedung lama.
"Saya belum menghitung. Tapi bisa dua kali lipatnya. Sebelumnya sekitar delapan ruangan," tambah dia.
Ia juga menyayangkan terbatasnya jumlah ruangan yang berdampak pada molornya jadwal sidang. Seringkali, kata dia, sidang berlangsung hingga malam hari karena ruangan penuh. Jamaluddin berharap, dengan jumlah ruangan sidang yang lebih banyak dan lebih luas, membuat sidang berlangsung tepat waktu.
Selain dari segi kuantitas, Jamaludin menambahkan, ruangan-ruangan di gedung lama juga sudah tidak layak ditempati, baik untuk pegawai maupun hakim. Ukurannya pun masih kurang besar.
"Masa hakim juga ruangannya tidak layak," ujar Jamaludin.
Gedung Pengadilan Tipikor akan dipindahkan ke Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Pada Senin (5/10/2015) lalu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lainnya, Sutiyo Jumagi Akhirno mengatakan, jumlah ruangan yang tersedia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, saat ini tidak sebanding dengan jumlah perkara yang disidangkan per hari.
Ia mencontohkan, pada hari tersebut dijadwalkan sidang untuk 21 perkara dari yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
"Kita pindah semua (Ke Bungur), baik Tipikor, niaga, masalah HAM, semua di sana," kata Sutiyo di Pengadilan Tipikor.
Ia juga mengeluhkan jumlah hakim ad hoc yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat banyaknya jadwal sidang, kata dia, idealnya pengadilan membutuhkan 10 hingga 12 hakim ad hoc. Namun, hakim ad hoc saat ini hanya 5 orang.
Mengenai hal tersebut, Jamaludin juga membenarkan kurangnya jumlah hakim ad hoc di sana. Meski begitu, belum ada rencana penambahan hakim ad hoc dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.