"Jika diteruskan, kami akan melawan. (Aksi) Mungkin saja kami lakukan," ujar Faisal, melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2015).
Namun, Faisal enggan mengungkap perlawanan apa yang dia maksud. Pegawai KPK pernah mengajukan protes saat pimpinan KPK sepakat melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan ke Polri dan Kejaksaan.
Saat itu, mereka mereka melakukan aksi dengan orasi dan menggalang tandatangan, meminta agar pelimpahan tersebut dibatalkan. Namun, upaya mereka sia-sia. Kasus Budi tetap dilimpahkan dan tak ada kelanjutan pengusutan perkara hingga saat ini oleh Polri.
"Perlawanan hard dan soft. Kita tunggu waktunya," kata dia.
Faisal sebagai perwakilan dari pegawai KPK meminta DPR RI mtidak meneruskan usulan revisi UU KPK. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang menolak mengubah undang-undang tersebut.
"Pimpinan KPK sudah menyatakan menolak revisi UU KPK. Kami sejalan dengan hal tersebut, menolak revisi," kata dia.
Sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.