"Kalau kita berkomentar, bukan takut apa, takut heboh sendiri. Belum apa-apa sudah heboh sendiri," ujar Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Yasonna mengatakan, draf revisi UU KPK yang diajukan masih berupa wacana dari DPR. Menurut dia, masih banyak tahapan pembahasan yang ujungnya belum diketahui apakah revisi tersebut jadi disahkan atau tidak.
"Jadi kita tunggu saja. Ini kan masih tahap wacana di DPR, tidak enak langsung komen. Pemerintah kan sudah jelas (sikapnya)," kata Yasonna.
Ia menegaskan, mustahil revisi UU KPK bertujuan melemahkan KPK. Perubahan undang-undang tersebut justru untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
"Kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa. Kan DPR punya hak konstitusional untuk mengajukan, setelah diajukan kita lihat seperti apa," kata Yasonna.
"Kalau pun, kalau pun itu pada akhirnya DPR mendorong kepada pemerintah, pada akhirnya kita berharap itu penyempurnaan, bukan melemahkan," lanjut dia.
Sebanyak enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.