Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Megawati Bicara soal KPK...

Kompas.com - 09/10/2015, 10:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga KPK yang sebetulnya bersifat ad hoc ini sementara saja, dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," kata Ketua Umum DPP PDI-P Megawati, Selasa (18/8/2015) silam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Megawati saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Konstitusi dengan tema "Mengkaji Sistem Ketatanegaraan: Apakah Sudah Baik?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Megawati, setiap lembaga ad hoc seharusnya dibubarkan ketika sudah selesai menjalankan tugas.

"Kalau sekarang terus putar-putar korupsi terus, sampai kapan, ya? Sampai kapan yang namanya KPK?" ujar sosok ke-5 dalam jajaran presiden RI ini.

Dua belas tahun

Saat itu, tidak ada yang bisa menebak kapan korupsi bisa sepenuhnya hilang dari Indonesia sehingga KPK bisa dibubarkan sesuai harapan Megawati. Dua bulan kemudian, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK yang salah satunya mengenai masa kerja KPK yang hanya 12 tahun sejak UU berlaku.

Menurut Pasal 5 draf revisi UU KPK, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan".

Sejumlah elite PDI-P mempunyai alasan yang berbeda-beda terkait hitung-hitungan 12 tahun ini. Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa KPK telah berdiri sejak 2002, dan saat ini sudah berusia 13 tahun.

Oleh karena itu, PDI-P memberi kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi sehingga usia totalnya 25 tahun. Usia itu sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Usia 25 tahun, menurut dia, sama dengan lima kali Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) saat zaman Presiden Soeharto dulu.

"Lima kali Repelita itu artinya sudah harus take off, tinggal landas," katanya.

Sementara itu, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, waktu 12 tahun sudah cukup bagi KPK untuk mencapai indeks persepsi korupsi yang sesuai target. Hasto bahkan menyebut negara bisa dianggap gagal jika indeks persepsi korupsi Indonesia dalam waktu 12 tahun tidak bisa sejajar dengan negara maju lainnya, seperti Singapura.

"Intinya adalah bahwa kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita enggak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun," katanya.

Sependapat dengan Megawati, baik Bambang maupun Hasto mengatakan, KPK tidak bisa berdiri selamanya karena merupakan lembaga yang bersifat ad hoc.

Kewenangan KPK

Selain umur KPK yang dibatasi 12 tahun lagi, poin-poin lainnya juga menjadi sorotan dalam draf revisi UU KPK. Di antaranya, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com