Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PDI-P yang Paham dan Dukung Penuh Isi Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 09:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota dari enam fraksi di DPR telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu. Fraksi PDI-P menjadi fraksi dengan anggota pengusul terbanyak. Tercatat, pada dokumen usulan revisi UU KPK, ada 15 anggota fraksi PDI-P yang membubuhkan tanda tangan.

Selain PDI-P, fraksi pengusul lainnya adalah Fraksi Nasdem (11 Anggota), Fraksi Golkar (9 Anggota), Fraksi PPP (5 Anggota), Fraksi Hanura (3 Anggota), dan Fraksi PKB (2 Anggota).

Beberapa revisi yang diajukan mendapatkan kritik tajam, di antaranya, soal masa kerja KPK yang dibatasi 12 tahun. KPK juga diusulkan hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa KPK hanya bisa melakukan penyadapan atas izin pengadilan.

Banyak yang tak tahu isi draf revisi

Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Mereka hanya menandatangani usulan karena ingin agar revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas 2015, namun belum membahas dan mengetahui pasal per pasal.

Hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh pasal-pasal yang akan direvisi dalam draf usulan revisi UU KPK ini. Baru PDI-P pula yang sudah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK ini adalah sikap bulat DPP dan Fraksi, bukan perorangan.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku tidak pernah membaca draf revisi UU KPK. Dia juga mengaku tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg mau pun dengan Fraksi Nasdem. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.

"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. Dia hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK masuk menjadi program legislasi nasional prioritas, bukan menyetujui pasal-pasal dalam draft yang ada.

"Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani.

Arwani mengaku akan mencabut dukungannya jika draf revisi UU KPK tidak berubah.

Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun juga mengaku tidak pernah mengetahui pasal per pasal saat menandatangani usulan revisi UU KPK. Dia tak setuju jika umur KPK dibatasi 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi.

"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi (usianya)," ucap dia.

Anggota Fraksi Hanura Inaz Nasrullah Zubir juga mengaku tidak setuju dengan pasal yang mengatur bahwa KPK hanya bisa mengusut korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Dia megaku tidak membaca lengkap pasal per pasal saat menandatangani usulan. Kendati demikian, dia yakin batasan Rp 50 miliar itu bisa didiskusikan lagi dalam pembahasan di Baleg.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com