Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"PDI-P, Kau yang Mulai, Kau yang Mengakhiri..."

Kompas.com - 09/10/2015, 08:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan enam fraksi telah mengkhianati revolusi mental dan Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Lima dari enam fraksi pengusul berasal dari Koalisi Indonesia Hebat.

Menurut Petrus, poin-poin yang direvisi sama sekali tak berorientasi pada penguatan sektor pemberantasan korupsi, sesuai janji Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla. Hampir semua poin revisi cenderung membatasi kewenangan KPK. Ia khawatir, revisi menjadi langkah awal upaya pembubaran lembaga anti-korupsi itu.

"Rencana fraksi-fraksi merevisi UU KPK sangat memilukan hati masyarakat karena enam parpol itu pada waktu pilpres sampai saat ini menggebu-gebu untuk mengusung program revolusi mental dan Nawacita. Artinya apa? Enam fraksi pendukung revisi UU KPK itu berkhianat," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2015).

Keenam fraksi pendukung revisi UU KPK itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Hanya Partai Golkar yang bukan parpol pendukung pemerintah. Menurut dia, yang paling dipertanyakan adalah PDI Perjuangan.

"Sikap fraksi-fraksi di DPR yang dimotori oleh PDI-P itu jadi mengingatkan kita pada lirik lagu dangdut Rhoma Irama pada tahun 1970-an, yaitu 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' dan 'Kau yang berjanji, kau yang mengingkari'," lanjut Petrus.

Ia menduga, pelemahan pada sektor pemberantasan korupsi dan pembubaran KPK adalah "agenda tersembunyi". Petrus mengatakan, sejumlah peristiwa yang terjadi pada KPK adalah bagian dari agenda tersebut. Revisi UU KPK yang terus didorong oleh parpol-parpol itu dinilainya semakin menunjukkan sikap tak propemberantasan korupsi.

"Sekarang, ketika KPK sudah berhasil diperlemah oleh kekuatan yang dimotori PDI-P dengan kriminalisasi pimpinan KPK, giliran KPK akan diamputasi total melalui kekuatan parlemen yang lagi-lagi dimotori PDI-P. Inilah bagian kekuatan destruktif PDI-P ketika sedang berkuasa, tanpa mempertimbangkan suara keadilan di publik," ujar Petrus.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2015) lalu, melalui rapat Badan Legislasi DPR, enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian publik, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com