Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"PDI-P, Kau yang Mulai, Kau yang Mengakhiri..."

Kompas.com - 09/10/2015, 08:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan enam fraksi telah mengkhianati revolusi mental dan Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Lima dari enam fraksi pengusul berasal dari Koalisi Indonesia Hebat.

Menurut Petrus, poin-poin yang direvisi sama sekali tak berorientasi pada penguatan sektor pemberantasan korupsi, sesuai janji Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla. Hampir semua poin revisi cenderung membatasi kewenangan KPK. Ia khawatir, revisi menjadi langkah awal upaya pembubaran lembaga anti-korupsi itu.

"Rencana fraksi-fraksi merevisi UU KPK sangat memilukan hati masyarakat karena enam parpol itu pada waktu pilpres sampai saat ini menggebu-gebu untuk mengusung program revolusi mental dan Nawacita. Artinya apa? Enam fraksi pendukung revisi UU KPK itu berkhianat," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2015).

Keenam fraksi pendukung revisi UU KPK itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Hanya Partai Golkar yang bukan parpol pendukung pemerintah. Menurut dia, yang paling dipertanyakan adalah PDI Perjuangan.

"Sikap fraksi-fraksi di DPR yang dimotori oleh PDI-P itu jadi mengingatkan kita pada lirik lagu dangdut Rhoma Irama pada tahun 1970-an, yaitu 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' dan 'Kau yang berjanji, kau yang mengingkari'," lanjut Petrus.

Ia menduga, pelemahan pada sektor pemberantasan korupsi dan pembubaran KPK adalah "agenda tersembunyi". Petrus mengatakan, sejumlah peristiwa yang terjadi pada KPK adalah bagian dari agenda tersebut. Revisi UU KPK yang terus didorong oleh parpol-parpol itu dinilainya semakin menunjukkan sikap tak propemberantasan korupsi.

"Sekarang, ketika KPK sudah berhasil diperlemah oleh kekuatan yang dimotori PDI-P dengan kriminalisasi pimpinan KPK, giliran KPK akan diamputasi total melalui kekuatan parlemen yang lagi-lagi dimotori PDI-P. Inilah bagian kekuatan destruktif PDI-P ketika sedang berkuasa, tanpa mempertimbangkan suara keadilan di publik," ujar Petrus.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2015) lalu, melalui rapat Badan Legislasi DPR, enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian publik, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com