Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Ruhut Dukung KPK Jadi Lembaga Permanen

Kompas.com - 09/10/2015, 04:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menolak keberadaan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ruhut menyarankan agar KPK lebih diperkuat secara kelembagaan dari lembaga ad hoc menjadi lembaga penegak hukum permanen melalui amandemen konstitusi.

“Ini KPK jangan dijadikan lembaga ad hoc lagi, permanenkan saja. Kalau bisa amandemen saja konstitusi kita, itu bisa. KPK ini kan kita butuhkan,” ujar Ruhut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Juru Bicara Partai Demokrat itu menilai revisi UU KPK tidak diperlukan. Menurut dia, penguatan kelembagaan KPK bisa difokuskan pada saat DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 8 calon pimpinan KPK.

Ruhut mengatakan bahwa revisi tersebut juga berpotensi menguntungkan koruptor ketimbang masyarakat Indonesia. Ia mendesak seluruh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk tidak memberikan toleransi kepada para koruptor. Ia menilai draf revisi UU KPK tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Ada enggak orang yang sudah jadi tersangka, terpidana, dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan sampai persidangan disorot media, ada enggak yang ngeluarin air mata? atau pasang tampang penyesalan semua? Justru mereka ketawa dan senyum semua kan,” kata dia.

Ruhut menyebutkan ada beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang dinilai sebagai upaya untuk memperlemah KPK. Pertama, kata dia, prosedur penyadapan yang harus memperoleh izin dari pihak pengadilan akan semakin menghambat proses penegakan hukum terhadap korupsi. Menurut Ruhut, banyak para hakim pengadilan yang justru terlibat dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

“Ya saya sedih mana lebih penting sih kalau penyadapan dianggap melanggar HAM tersangka, mana lebih buruk kalo revisi ini melanggar hak masyarakat? Jadi bela rakyat dong. Kan kita Dewan Perwakilan Rakyat, kita bawa nama rakyat,” ucap Ruhut.

Kedua, pembatasan usia KPK hingga 12 tahun dinilai tidak relevan. Menurut Ruhut, hilangnya berbagai macam tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan hal yang sulit untuk diprediksi.

Ketiga, hilangnya kewenangan penuntutan membuat KPK semakin lemah dalam pemberantasan korupsi. Ruhut menuturkan, UU KPK saat ini dinilai sudah memiliki kualitas yang baik. Ruhut menyarankan agar revisi UU KPK diarahkan untuk tujuan penguatan bukan pelemahan. Menurut dia, revisi UU KPK saat ini merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang takut akan ketegasan dan kekuatan yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.

“Kalau saya udahlah pergunakan saja dulu (UU saat ini). KPK kan harus ada hak-hak istimewa, ya tidak masalah kalau misal disadap. Kalau memang tidak bersalah ya jangan takut dong,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com