JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku keberatan dengan penyitaan harta bendanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa hartanya yang disita KPK merupakan hasil warisan dan kekayaan atas jerih payahnya bekerja puluhan tahun.
"Penyitaan seluruh harta dan aset pribadi saya, termasuk warisan dari nenek moyang saya, dilakukan sewenang-wenang oleh KPK," ujar Fuad saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
Menurut Fuad, banyaknya harta yang dimiliki pun bukan dia peroleh saat menjadi bupati dan Ketua DPRD Bangkalan. Bahkan, kata dia, jauh sebelum dia mempunyai posisi di Bangkalan pun hartanya sudah melimpah.
"Sungguh mustahil apabila seseorang yang melarat menjadi bupati. Itu sangat mustahil, adalah sangat tidak berdasar dan menyesatkan," kata Fuad.
Fuad mengaku bersyukur dilahirkan di keluarga bangsawan dan pemuka agama yang dihormati di daerahnya. Hak tersebut membuatnya menjadi ahli waris yang memiliki banyak harta peninggalan.
Fuad mengaku transparan atas harta kekayaannya dan rajin menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Ia pun menuding jaksa penuntut umum sengaja mengarahkan agar harta kekayaan yang, menurut dia, bersih dari korupsi sebagai barang bukti kejahatan.
"Padahal, saya bekerja banting tulang sejak tahun 1966 selama 49 tahun dan semua harta aset saya disita habis oleh KPK, termasuk uang tabungan anak-anak saya yang sedang menabung dari uang jajan," kata Fuad.
Fuad pun meminta majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan yang dia ajukan. Dia berharap seluruh harta kekayaannya yang disita KPK dapat dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.