Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Disebut Komunis, Buruh JICT Laporkan Friedrich ke Bareskrim

Kompas.com - 08/10/2015, 20:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Friedrich Yunadi ke Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2015). Friedrich dilaporkan karena menyebut buruh JICT adalah 'sisa-sisa komunis'.

Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Hakim menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Friedrich atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan pernyataan 'sisa-sisa komunis' yang diucapkan Friedrich tersebut dan dikutip di media massa tersebut.

"Sesuai UU Advokat, harusnya advokat itu officium nobile (mulia). Jadi wajib untuk bisa bertutur kata baik, berbobot dan berkualitas di dalam melaksanakan profesinya," ujar Nova setelah melapor di Kompleks Mabes Polri, Kamis siang.

Atas dasar itu, lanjut Nova, tidak dibenarkan seorang pengacara mengeluarkan kalimat yang tendensius, bahkan cenderung memiliki unsur penghinaan kepada pihak lain. Prinsipnya, seorang pengacara harus berhati-hati dalam berbicara.

Nova mengatakan, dalam laporannya tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah bukti, yakni salinan berita atau artikel di media massa yang berisi kutipan wawancara wartawan dengan Friedrich. Laporan tersebut teregistrasi dengan Tanda Bukti Lapor TBL/714/X/2015/Bareskrim tanggal 8 Oktober 2015.

Pernyataan SP JICT adalah 'sisa-sisa komunis' dilontarkan Friedrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015) lalu. Saat itu, Friedrich yang merupakan kuasa hukum PT Pelindo II mengomentari perihal tuduhan SP JICT bahwa kliennya korupsi melalui perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holding (HPH).

Menurut Friedrich, SP JICT tidak berhak ikut campur dalam aktivitas bisnis PT Pelindo II. Richard Joos Lino sebagai Direktur Utama perusahaan BUMN itu juga tidak wajib memberikan informasi kepada karyawannya perihal penjualan aset perusahaan. Friedrich pun menyebut SP JICT bertindak tidak sesuai status dan posisinya di perusahaan.

"Pegawai, karyawan, atau buruh mana yang menempatkan diri sebagai pemilik perusahaan? Patut diduga metode kerja itu sisa-sisa komunis. Cuma komunis yang memosisikan karyawan sebagai pemilik perusahaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com