JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, fraksinya mempunyai perhitungan sendiri saat membatasi usia Komisi Pemberantasan Korupsi hanya 12 tahun. PDI-P memberi batasan umur ini dalam Pasal 5 draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan ke Baleg pada Selasa (6/10/2015) lalu.
Bambang menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga ad hoc yang didirikan karena kepolisian dan kejaksaan pada tahun 2002 lalu tidak berdaya melawan korupsi. Namun, menurut dia, saat ini lembaga kepolisian dan kejaksaan sudah membaik.
"Hari ini, lembaga-lembaga itu sudah berdaya. Kalau begitu, maka fungsi KPK adalah penguatan untuk lembaga tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Terkait usia 12 tahun, Bambang menjelaskan bahwa KPK telah berdiri sejak 2002 dan saat ini sudah berusia 13 tahun. Oleh karena itu, PDI-P memberi kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi sehingga usia totalnya 25 tahun. Usia itu sama dengan rencana pembangunan jangka menengah. Selain mengacu pada RPJM, usia 25 tahun juga, menurut dia, sama dengan lima kali rencana pembangunan lima tahun (repelita) saat zaman Presiden Soeharto dulu.
"Lima kali repelita itu artinya sudah harus take off, tinggal landas. Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu," ucapnya.
Setidaknya, ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan Revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. (Baca: Mengapa PDI-P "Ngotot" Revisi UU KPK yang Sudah Ditolak Presiden?)
Tak hanya soal usia KPK yang dibatasi 12 tahun, beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Baca: Revisi UU Dituding Jadi Langkah Awal Pembubaran KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.