JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih cukup panjang. Sebab, saat ini pembahasan revisi itu baru sampai tahap sinkronisasi.
"Belum mengajukan rancangan proses. Jadi masih dalam proses yang panjang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).
Setelah rancangan undang-undang rampung disusun, barulah RUU itu diusulkan untuk masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, untuk memasukkan itu ke dalam prolegnas, perlu mendapat persetujuan bersama dengan pemerintah.
"Bila dari awal pemerintah tak menyetujuinya, ya tidak terjadi UU. Jadi sekarang nggak usah buru-buru, karena ini masih dalam tataran ide teman-teman," ujarnya.
Fraksi Demokrat menjadi satu dari empat fraksi yang tidak menandatangani usulan revisi UU KPK saat rapat pleno Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu. Meski demikian, ia menegaskan, jika revisi dilakukan, Demokrat akan mengusulkan pasal-pasal yang justru memperkuat fungsi dan tugas KPK.
"Ke depan KPK harus dikuatkan baik itu pencegahan, konstruksi SDM, maupun anggaran," ujarnya.
Sebanyak 45 anggota DPR dari enam fraksi mengusulkan revisi UU KPK. Mereka meminta agar revisi UU itu masuk ke dalam Polegnas Prioritas 2015 dan menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan saat rapat pleno Baleg kemarin gagal mencapai kesepakatan untuk menjadikannya revisi UU tersebut menjadi inisiatif DPR. Rencananya, seluruh fraksi akan berkumpul kembali pada Senin pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.