“Seperti di Belanda, Ombudsman lebih penting makanya saya pernah mengusulkan KPK digabungkan dengan Ombudsman karena efeknya KPK bisa langsung fokus pada pemberantasan korupsi terhadap pelayanan publik,” ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Fahri menilai, potensi sarang korupsi di Indonesia salah satunya berada pada sektor pelayanan publik. Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan, maraknya tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik belum terpantau dengan baik oleh KPK.
“Yang kacau di Republik ini kan pelayanan publik, pengacauan aturan tender, pengacauan pengurusan SIM, ngurus KTP, izin, dan sebagainya. Di Belanda Ombudsman masuk konstitusi saya malah menginginkan KPK dan Ombudsman dimasukan ke konstitusi,” kata dia.
Ia tidak mempermasalahkan jika hal tersebut membuat Undang-Undang Dasar 1945 harus diamandemen untuk kelima kalinya. Fahri juga mengusulkan agar KPK tidak memiliki kewenangan dalam penuntutan seperti lembaga antikorupsi di Hongkong.
“’KPK’ Hongkong itu tidak bisa menuntut, karena itu mereka masuk ke dalam criminal justice system. ‘KPK’ di sana menghormati jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara),” ujarnya.
Hal senada juga pernah diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. Nasir menilai, KPK perlu mendorong para pejabat yang berada di dalam sektor pelayanan publik agar bisa menciptakan transparansi birokrasi yang lebih baik seperti di Korea Selatan.
"Jadi, ada integritas pejabat yang bekerja di wilayah-wilayah pelayanan publik dan akhirnya Korsel berhasil. Nah, Indonesia tidak mengikuti seperti itu," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2015) lalu.
Menurut dia, selama ini KPK tidak memperhatikan sektor pelayanan publik. Padahal, kata dia, sektor tersebut merupakan salah satu sarang munculnya tindak pidana korupsi selain di pemerintahan.
"KPK harus berusaha untuk membangun satu sistem yang kemudian di sektor-sektor pelayanan publik ini agar tidak terjadi transaksi yang ilegal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.