Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Menabuh Genderang Perang terhadap Pemberantasan Korupsi"

Kompas.com - 08/10/2015, 03:53 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bereaksi keras terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2015) menyebutkan bahwa draft itu menandakan KPK akan segera dihabisi keberadaannya.

"Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan. Kami menilai, DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.

MaTA mencatat sejumlah poin dalam draft UU tersebut yang melemahkan KPK. Misalnya, pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, DPR juga tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK konstitusional,” tutur Alfian.

Dalam draft itu juga disebutkan, KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Pembatasan usia KPK, sambung Alfian, jadi bukti bahwa DPR ingin mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, dalam draft itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan," kata Alfian.

Terkait KPK baru bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, tentu ini akan menyulitkan KPK bergerak dan melakukan penindakan aksi korupsi di Indonesia.

“KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik, secara mandiri. Dalam revisi tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Negara ini dibangun bukan untuk maju dan mensejahterakan rakyatnya. Tapi hanya untuk 'kebebasan' para politisi dan kekuasaan,” ujar Alfian.

Dia mengajak rakyat untuk menyelamatkan KPK dari aksi “pembunuhan” lembaga itu oleh politisi di DPR RI. Adapun revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com