LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bereaksi keras terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2015) menyebutkan bahwa draft itu menandakan KPK akan segera dihabisi keberadaannya.
"Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan. Kami menilai, DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.
MaTA mencatat sejumlah poin dalam draft UU tersebut yang melemahkan KPK. Misalnya, pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, DPR juga tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK konstitusional,” tutur Alfian.
Dalam draft itu juga disebutkan, KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Pembatasan usia KPK, sambung Alfian, jadi bukti bahwa DPR ingin mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, dalam draft itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan," kata Alfian.
Terkait KPK baru bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, tentu ini akan menyulitkan KPK bergerak dan melakukan penindakan aksi korupsi di Indonesia.
“KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik, secara mandiri. Dalam revisi tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Negara ini dibangun bukan untuk maju dan mensejahterakan rakyatnya. Tapi hanya untuk 'kebebasan' para politisi dan kekuasaan,” ujar Alfian.
Dia mengajak rakyat untuk menyelamatkan KPK dari aksi “pembunuhan” lembaga itu oleh politisi di DPR RI. Adapun revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.