JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai ada konflik kepentingan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan kewenangan KY dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Pasalnya, ada beberapa hakim MK yang memiliki latar belakang sama dengan pemohon uji materi.
"Sudah diduga sebelumnya, karena di sana (MK) ada tiga hakim dari Mahkamah Agung, tinggal tambah dua hakim yang menyetujui sudah bisa menentukan keputusan," ujar Imam, kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2015).
Imam bahkan menduga ada ada pelanggaran etik, karena tiga hakim MK berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang merupakan Hakim Agung. Adapun, pemohon uji materi ini adalah Ikatan Hakim Indonesia yang diwakilkan oleh 5 Hakim Agung, yakni Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan 1 panitera MA, Soeroso Ono.
Selain itu, menurut Imam, Hakim Konstitusi sepertinya tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan KY selama tahapan persidangan. Meski demikian, KY akan tetap menghormati putusan MK tersebut.
"Putusan MK final dan mengikat, ya dipatuhi saja, walaupun terasa janggal," kata Imam.
Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan uji materi mengenai ketentuan seleksi hakim di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Mahkamah, kewenangan KY dalam pengangkatan hakim pada pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1, Pasal 24 b ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dasar konstitusi tersebut, kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak hanya dalam konteks pelaksanaan kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melainkan juga untuk melakukan proses seleksi dan perekrutan hakim yang berkualitas secara independen dan mandiri.
Mahkamah menjelaskan, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balancesyang telah dibangun. (Baca: MK Hapus Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim Pengadilan Umum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.