JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak sepakat dengan wacana penghentian kasus yang menjerat pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Menurut dia, kasus itu harus diajukan ke pengadilan untuk mendapat kepastian.
"Ya tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan. Karena proses peradilan itu yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak, sehingga tidak menggantung," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Badrodin menyadari kejaksaan lah yang memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menghentikan kasus itu. Namun, dia berharap agar kasus itu tidak sampai berhenti.
Dikutip dari harian Kompas, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan para akademisi untuk memerintahkan bawahannya menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Bambang. Presiden akan menjadikan permintaan para akademisi itu sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan.
"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2015).
Permintaan itu muncul dari 64 akademisi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka memberi masukan kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain atas nama keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Bambang.
Langkah ini dibutuhkan karena kasus itu berpotensi menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Bambang yang ditangani Bareskrim Polri sudah lengkap. Selanjutnya, Polri akan menyerahkan perkara Bambang ke Kejaksaan. (baca: Berkas Perkara Lengkap, Polri Segera Serahkan BW ke Kejaksaan)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.
Persidangan itu memenangkan kubu Ujang. Menurut kepolisian, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.