JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan enam fraksi di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK.
"Dengan ini, KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Ruki kemudian membacakan sejumlah poin penolakan KPK terhadap revisi tersebut. Pertama, Ruki mengkritik Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya sampai 12 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
"Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK 12 tahun. Karena berdasarkan peraturan MPR, MPR mengamanatkan KPK memberantas korupsi tanpa mengatur pembatasan waktu," kata Ruki.
Kemudian, Ruki menolak adanya pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan karena pemberantasan korupsi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ruki juga menolak pasal yang menyebutkan KPK baru bisa menindak kasus yang kerugian negaranya paling sedikit Rp 50 miliar.
"Pembatasan penanganan perkara harus di atas Rp 50 miliar tidak berdasar karena KPK fokusnya pada subyek hukum, bukan kerugian negara," kata Ruki.
Selain itu, Ruki juga menilai KPK dilemahkan dengan adanya pasal yang mengusik kewenangan khusus KPK melakukan penyadapan. Ruki mengatakan, kewenangan khusus itu terbukti membantu keberhasilan KPK memberantas korupsi, misalnya dengan operasi tangkap tangan.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar Konstitusi, justru mendukung keberhasilan KPK," kata dia.
Ruki mengatakan, kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga harus dipertahankan. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen, tak harus dari kepolisian dan kejaksaan.
"Yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa," kata Ruki. "Dengan adanya sikap ini, KPK sependapat dengan Presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.