Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor dan Pelaku Pencucian Uang Diusulkan Mendapat Pengampunan

Kompas.com - 07/10/2015, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan. Usulan itu rencananya akan dimasukkan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional.

Anggota Badan Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno, menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut dalam berbagai macam bentuk.

"Seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi, dan pencucian uang," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu.

"Perlakuan pengampunan kecuali dana terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun di dalam negeri dan Rp 3.000 triliun di luar negeri. Ironisnya, sering kali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain, termasuk Indonesia.

Hendrawan menambahkan, hingga kini, besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai "biaya pengampunan" masih dirumuskan. Besaran itu bisa dibuat secara progresif, bergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan.

Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin. Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.

Dalam rapat kemarin, usulan pembahasan RUU ini sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah anggota fraksi yang hadir. Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengatakan bahwa pembahasan RUU itu belum bisa masuk Prolegnas Prioritas 2015. Hal itu karena usulan tersebut baru saja diterima dan perlu pembahasan mendalam.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, menilai bahwa usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional justru tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia menolak usulan tersebut. "Tidak ada jaminan mereka akan patuh," kata dia.

Selain RUU Pengampunan Nasional, dalam rapat kemarin juga dibahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR. Dalam draf revisi tersebut, ada satu pasal yang ditambahkan, yakni terkait masa kerja KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dan sejumlah pasal yang diperbaiki secara redaksional. Usulan itu disampaikan oleh enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Mengenai usulan enam fraksi itu, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan bahwa saat ini belum ada kesepakatan mengenai rancangan aturan itu. Rapat pun ditunda hingga Senin mendatang, yang rencananya beragendakan pandangan tiap fraksi.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, seperti dikutip Tribunnews.

Adapun Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, draf RUU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan, fraksinya masih meminta penjelasan dari para pengusul draf RUU KPK.

"Artinya ini masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com