Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Perubahan Tim Penasihat KPK Menjadi Dewan Eksekutif

Kompas.com - 07/10/2015, 12:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR mengubah unsur Tim Penasihat KPK menjadi Dewan Eksekutif. Dalam usulan juga disebutkan bahwa anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden, tidak lagi oleh KPK seperti dalam UU KPK.

Usulan terkait penggantian Tim Penasihat menjadi Dewan Eksekutif terdapat dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b pada draf Rancangan UU KPK. Di dalamnya disebutkan bahwa KPK salah satunya terdiri atas Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.

Ada sedikit perbedaan fungsi Dewan Eksekutif dari Tim Penasihat. Dalam draf RUU KPK, Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Adapun fungsi Tim Penasihat KPK memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berbeda dari peraturan dalam UU KPK, dalam Pasal 23 ayat (4) draf RUU KPK, calon anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Pada ayat (6) juga dipertegas bahwa Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun UU KPK mengatur bahwa calon anggota Tim Penasihat ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Usulan draf RUU KPK dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10/2015) kemarin. Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golongan Karya.

Draf RUU KPK juga memuat ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) sampai (3), dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi Pasal 39 ayat (2) draf RUU KPK.

Pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan terdiri dari sembilan anggota, yaitu tiga unsur dari pemerintah, tiga unsur dari aparat penegak hukum, dan tiga unsur dari masyarakat. Selanjutnya, ketentuan mengenai Dewan Kehormatan tersebut diatur lebuh lanjut dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com