JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menilai, pemerintah bergerak lamban dalam menindaklanjuti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena alasan itu, DPR mengambil alih inisiatif revisi UU KPK yang awalnya diusulkan oleh pemerintah.
"Pemerintah harus dipastikan apakah niat untuk merevisi UU KPK atau tidak. Itu sebagai bagian dari inisiatif DPR," ujar Sareh saat memimpin rapat Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yakin bahwa revisi UU KPK akan lebih cepat diselesaikan jika menjadi inisiatif DPR. Oleh sebab itu, DPR mengusulkan agar ada perubahan inisiatif dari pemerintah menjadi inisiatif DPR.
"RUU KPK ini 'bola panas'. Sebelum jadi 'bola panas' bisa menjadi 'bola liar'. Kalau dari perhitungan waktu memang, pengalaman saya lebih cepat inisiatif DPR karena pemerintah DIM-nya (daftar inventaris masalah) tunggal," kata Hendrawan.
Dalam rapat tersebut, Sareh mengatakan bahwa usul perubahan inisiatif itu disampaikan oleh Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, PPP, dan PDI Perjuangan.
Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menilai bahwa revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, masyarakat jauh lebih menerima revisi UU KPK jika hal itu diusulkan oleh pemerintah.
"Di tengah kondisi seperti ini, kita mengajukan dengan perbedaan cara pandang yang luar biasa bedanya dari berbagai fraksi dan di tengah ketidakpercayaan publik kepada DPR," ujarnya.
Ia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini sudah berlaku selama 13 tahun. DPR sebenarnya memiliki banyak dimensi untuk mengusulkan perubahan UU KPK agar lebih baik. Namun, ia menganggap, jika usulan itu berasal dari DPR, nantinya tidak efektif dan tidak bijak. "Jadi, lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM-nya masing-masing," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.