"Dalam draf tersebut ICJR melihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal revisi tersebut," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (7/10/2015).
Supriyadi juga mengkritisi usulan masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. Menurut dia, ketentuan ini justru menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia.
"Seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun," kata dia.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya pada penegakan hukum, bukan pada pencegahan dan fungsi lainnya sebagaimana kewenangan KPK. Selain itu, dalam salah satu pasalnya, disebutkan bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang kerugian negaranya minimal Rp 50 miliar.
"Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK," kata Supriyadi.
Tak hanya itu, Supriyadi juga mengkritisi naskah DPR yang membuat struktur “dewan eksekutif“ di KPK berada di bawah Komisioner. Menurut dia, ketentuan itu tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga negara dan justru membuat birokrasi baru.
Ia menilai, ketentuan itu sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Oleh karena itu, ICJR meminta DPR menghentikan rencananya untuk merevisi UU KPK. Menurut Supriyadi, baik dari segi momentum dan keutuhannya, revisi UU KPK belum dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.