Dihilangkannya aturan tentang pendidikan antikorupsi diusulkan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), mengenai pembahasan draf revisi UU KPK. (baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)
Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Sebelumnya, aturan mengenai tugas pencegahan terdapat pada Pasal 13. Pada draf revisi, aturan mengenai itu terdapat pada Pasal 8. (baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)
Disebutkan, ada enam langkah yang dapat diambil KPK untuk mengefektifkan pencegahan korupsi. Pada huruf a sampai e, tidak ada perbedaan antara isi Pasal 8 draf revisi UU KPK dengan Pasal 13 UU KPK, yaitu KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara"; dan "menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi". Kemudian, "merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi"; "melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum"; dan "melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".
Sementara, isi Pasal 13 yang dihilangkan terdapat pada huruf c yang berbunyi, KPK dalam rangka pencegahan berwenang "menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan". (baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)
Terdapat penambahan pada Pasal 8 draf revisi UU KPK, tepatnya pada huruf e yang menyatakan, KPK berwenang "meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi".
Tak ada perwakilan KPK di daerah
Selain hilangnya aturan tentang pendidikan antikorupsi, DPR juga mengusulkan agar KPK tak perlu membuat perwakilan di daerah. Padahal, pada Pasal 19 ayat (2) Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi UU KPK disebutkan "KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi".
Wacana pembukaan cabang KPK di daerah sempat mencuat pada akhir 2014 lalu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan membuka cabang di tiga zona, yaitu zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Akan tetapi, KPK masih menunggu persetujuan DPR terkait anggaran pembukaan cabang itu.
"Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui pemerintah dan DPR. Sebab, ini kan terkait alokasi anggaran," kata Abraham, di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).
Rencana pembukaan cabang itu juga dikritisi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, pegawai KPK masih minim dari sisi jumlah. Semetara, Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjajanto, mengatakan, pemerintah siap mendukung inisiatif KPK jika bertujuan menunjang fungsi dan tugas KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan rencana KPK membuka perwakilan di daerah. Ia menilai, rencana KPK itu akan membebani APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.