Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan

Kompas.com - 07/10/2015, 06:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun, tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.

Dihilangkannya aturan tentang pendidikan antikorupsi diusulkan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), mengenai pembahasan draf revisi UU KPK. (baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Sebelumnya, aturan mengenai tugas pencegahan terdapat pada Pasal 13. Pada draf revisi, aturan mengenai itu terdapat pada Pasal 8. (baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)

Disebutkan, ada enam langkah yang dapat diambil KPK untuk mengefektifkan pencegahan korupsi. Pada huruf a sampai e, tidak ada perbedaan antara isi Pasal 8 draf revisi UU KPK dengan Pasal 13 UU KPK, yaitu KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara"; dan "menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi". Kemudian, "merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi"; "melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum"; dan "melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

Sementara, isi Pasal 13 yang dihilangkan terdapat pada huruf c yang berbunyi, KPK dalam rangka pencegahan berwenang "menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan". (baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Terdapat penambahan pada Pasal 8 draf revisi UU KPK, tepatnya pada huruf e yang menyatakan, KPK berwenang "meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi".

Tak ada perwakilan KPK di daerah

Selain hilangnya aturan tentang pendidikan antikorupsi, DPR juga mengusulkan agar KPK tak perlu membuat perwakilan di daerah. Padahal, pada Pasal 19 ayat (2) Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi UU KPK disebutkan "KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi".

Wacana pembukaan cabang KPK di daerah sempat mencuat pada akhir 2014 lalu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan membuka cabang di tiga zona, yaitu zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Akan tetapi, KPK masih menunggu persetujuan DPR terkait anggaran pembukaan cabang itu.

"Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui pemerintah dan DPR. Sebab, ini kan terkait alokasi anggaran," kata Abraham, di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).

Rencana pembukaan cabang itu juga dikritisi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, pegawai KPK masih minim dari sisi jumlah. Semetara, Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjajanto, mengatakan, pemerintah siap mendukung inisiatif KPK jika bertujuan menunjang fungsi dan tugas KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan rencana KPK membuka perwakilan di daerah. Ia menilai, rencana KPK itu akan membebani APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com