Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Persilakan KPK Memeriksanya soal Dugaan Gratifikasi

Kompas.com - 06/10/2015, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan siap jika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi berupa barang senilai ratusan juta rupiah dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.

"Silakan Komisi III DPR betul-betul melakukan pembuktian. Saya ikuti hukumnya apa. Saya tidak pernah terima, tidak pernah terima mebel. Silakan saja diproses. Diperiksa KPK juga silakan, enggak masalah," ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Rini membantah telah menerima gratifikasi berupa uang atau barang senilai Rp 200 juta. Rini mendesak KPK untuk segera membuktikan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu ke KPK pada hari Selasa (22/9/2015) lalu. (Baca: Masinton Serahkan ke KPK Laporan Dugaan Gratifikasi RJ Lino kepada Rini Soemarno)

"Saya sendiri enggak pernah pegang kok. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang itu barang. Lebih lagi itu uang. Uang mana? Uang apa? Buktinya apa. Itu saja," kata dia.

Secara terpisah, Masinton menilai sikap Rini merupakan bentuk alibi semata dalam membantah dugaan gratifikasi tersebut. "Terlepas apa pun itu, entah itu dia rumah dinas mau ditempati atau tidak, yang jelas ada nota dinas dari Dirut Pelindo II yang menginstruksikan untuk pembelian perabotan rumah kepada rumah dinas Menteri BUMN," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu mengatakan, bentuk penerimaan perabotan rumah yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk gratifikasi. Hal tersebut dianggap sudah memenuhi kriteria gratifikasi dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kan dari bulan Maret sampai sekarang, tapi enggak dilaporkan, berarti bisa disebut suap. Berarti RJ Lino memberikan suap kepada Rini Soemarno berkaitan dengan perabotan. Itu saya pertanggungjawabkan," kata dia.

Masinton telah menyerahkan laporan masyarakat yang diterimanya ke KPK. Dalam laporan tersebut, ada dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Lino kepada Rini.

"Saya mau menyampaikan, minta klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Laporan itu diterima Masinton pada Maret 2015. Ia mengatakan, barang tersebut bentuknya adalah perabotan rumah yang ditaksir nilainya sekitar Rp 200 juta. Namun, ia enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com