JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya berharap agar pemerintah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer. Hal itu perlu dilakukan jika TNI ingin dicintai dan lebih dekat dengan rakyat.
"Diharapkan usulan revisi UU-nya dari sana. Idealnya usulan itu dari pemerintah sebagai user TNI," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015).
Tantowi mengklaim, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah setuju untuk merevisi UU Peradilan Militer. Namun, karena keterbatasan jatah revisi yang dimiliki, Komisi I hanya dapat mengusulkan dua perubahan UU di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, yakni UU Radio Televisi Republik Indonesia dan UU Penyiaran.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Peradilan Militer diperlukan, terutama untuk menerapkan sanksi bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana di luar tugas militernya. Jika ada oknum yang melakukan hal itu, maka peradilan umumlah yang mengadili laporan tindak pidana tersebut.
"Kalau di luar tugas militer, maka harus di peradilan sipil. Kalau korupsi harus diselesaikan di Pengadilan Tipikor," kata dia.
Ia menambahkan, meski kini revisi UU itu tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, pemerintah dapat mengajukannya saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2016 mendatang. Bahkan, jika diperlukan, TNI-lah yang mengusulkan perubahan UU tersebut.
Untuk diketahui, mekanisme peradilan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran telah diatur di dalam Bagian Ketujuh tentang Ketentuan Hukum Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Secara utuh, pasal itu berbunyi "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.