Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Tunggu Sikap Pemerintah untuk Revisi UU Peradilan Militer

Kompas.com - 05/10/2015, 23:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya berharap agar pemerintah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer. Hal itu perlu dilakukan jika TNI ingin dicintai dan lebih dekat dengan rakyat.

"Diharapkan usulan revisi UU-nya dari sana. Idealnya usulan itu dari pemerintah sebagai user TNI," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015).

Tantowi mengklaim, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah setuju untuk merevisi UU Peradilan Militer. Namun, karena keterbatasan jatah revisi yang dimiliki, Komisi I hanya dapat mengusulkan dua perubahan UU di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, yakni UU Radio Televisi Republik Indonesia dan UU Penyiaran.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Peradilan Militer diperlukan, terutama untuk menerapkan sanksi bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana di luar tugas militernya. Jika ada oknum yang melakukan hal itu, maka peradilan umumlah yang mengadili laporan tindak pidana tersebut.

"Kalau di luar tugas militer, maka harus di peradilan sipil. Kalau korupsi harus diselesaikan di Pengadilan Tipikor," kata dia.

Ia menambahkan, meski kini revisi UU itu tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, pemerintah dapat mengajukannya saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2016 mendatang. Bahkan, jika diperlukan, TNI-lah yang mengusulkan perubahan UU tersebut.

Untuk diketahui, mekanisme peradilan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran telah diatur di dalam Bagian Ketujuh tentang Ketentuan Hukum Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Secara utuh, pasal itu berbunyi "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com