"Jumlah perempuan ada enam, cukup lah, hampir 20 persen dari yang ada. Dari 263 yang daftar awal, hanya 23 perempuan, sekarang masuk (tahap III) 6, saya kira ini komposisi yang bagus," kata anggota Pansel Ombudsman Zumrotin Susilo, dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Ia pun berharap perempuan yang lulus dalam seleksi tahap III ini mampu mempersiapkan diri dengan baik sehingga berhasil mengikuti proses seleksi tahap berikutnya. Pansel berharap ada perempuan yang terpilih pimpinan Ombudsman 2016-2021.
"Saya berharap perempuan-perempuan yang masuk sekarang bisa mempersiapkan diri dengan baik sehingga nantinya kita mempunya pimpinan Ombudsman perempuan. Saya percaya kalau perempuan biasanya oke," ujar dia.
Ketua Pansel Ombudsman Agus Dwiyanto menambahkan, perempuan kerap menjadi korban pelayanan publik yang tidak sesuai sehingga keterwakilan perempuan dalam Ombudsman sangat diperlukan.
"Perempuan yang paling banyak (jadi korban), karena itu kita dorong ke depan agar aktivis perempuan lebih aktif dan terlibat seleksi Ombudsman ke depan," kata Agus.
Ada pun, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pansel Calon Anggota Ombudsman selanjutnya akan menggelar seleksi tahap berikutnya berupa tes kesehatan dan wawancara. Selanjutnya Pansel akan menentukan 18 nama calon untuk diserahkan kepada Presiden.
Menurut Agus, Pansel Ombudsman menelusuri rekam jejak para calon dengan meminta bantuan lembaga terkiat, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, serta Kepolisian. Pansel juga meminta masukan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.