"Kami sering sidang dengan empat ruangan itu sangat kurang sekali. Mudah-mudahan kalau sudah pindah ke kantor baru di Bungur nanti, mungkin lebih bisa lebih lancar lagi," kata Sutio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Sutio menilai, jumlah ruangan yang tersedia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, sat ini tidak sebanding dengan jumlah perkara yang disidangkan per hari. Ia mencontohkan, pada hari ini dijadwalkan sidang untuk 21 perkara dari yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
"Jadi akhir Oktober kita pindah ke sana. Kita pindah semua, baik Tipikor, niaga, masalah HAM, semua di sana," kata Sutio.
Ia juga mengeluhkan jumlah hakim ad hoc yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat banyaknya jadwal sidang, kata dia, idealnya pengadilan membutuhkan 10 hingga 12 hakim ad hoc. Namun, hakim ad hoc saat ini hanya 5 orang.
"Sekarang Pengadilan Tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semulanya 8, 3 sudah tidak diperpanjang, sekarang tinggal 5," kata Sutio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.