"Izin penambangan pasir enggak pernah ada. Pemda dan polisi cenderung membiarkan penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Kepala Desa Haryono," kata Masinton kepada Kompas.com, Senin (5/10/2015).
Kepala Desa Haryono telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus auktor intelektualis dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan pada 26 September 2015 lalu.
"Bayangkan seorang kepala desa bisa mengatur-atur seluruh aparatur pemerintahan daerah Kab Lumajang, bahkan oknum kepolisian dari Polres dan Polsek bisa dia atur dengan membiarkan melakukan penambangan pasir tanpa izin," kata dia.
Masinton mengatakan, sebelum insiden pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi, warga telah melaporkan adanya teror dan intimidasi kepada aparat kepolisian setempat. Namun, polisi tak bertindak cepat dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menolak aktivitas penambangan pasir tersebut. Hasil temuan yang diperoleh Komisi III akan dibawa ke dalam rapat pleno. Setelah itu, Komisi III akan mengambil keputusan terkait hasil temuan itu.
"Setidaknya Komisi III akan mendesak Kapolri untuk mengusut para pihak yang menikmati hasil tambang tanpa izin tersebut, termasuk pejabat pemda Kabupaten Lumajang maupun penadah barang pasir ilegal tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, Masinton mendesak Kapolri agar memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk membuat peta potensi konflik khususnya di wilayah penambangan maupun perkebunan. Selain itu, ia meminta polisi selalu mengedepankan aspek perlindungan keamanan terhadap warga dan masyarakat di sekitar lokasi tambang dan tidak boleh memihak kepentingan pemodal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.