"Apa pun hasilnya kita jalan terus. Kita belum tahu putusan pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Prasetyo menegaskan, pengadaan sejumlah mobil listrik yang digunakan untuk kepentingan transportasi kendaraan APEC pada 2013 bukan proyek riset.
"Bukan riset itu pengadaan barang dan jasa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada 2013, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebutkan, Dasep Ahmadi melalui Andriko Saputra sebagai pengacaranya telah mengajukan praperadilan pada pekan lalu. "Dicabut dan didaftar lagi pagi ini dengan no 97, belum ditunjuk hakimnya," kata Made.
Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik.
Pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan.
Namun, menurut kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara. (Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.