JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus kebakaran hutan. Terlebih lagi jika diketahui kasus kebakaran hutan itu disebabkan oleh perusahaan yang diduga memiliki kedekatan dengan kalangan eksekutif.
"Kalau ada buktinya kenapa tidak berani menindak? Hukum berlaku sama, kalau ada fakta hukum, kita pasti proses, bawa ke pengadilan," ujar Badrodin, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Badrodin menjelaskan bahwa proses pidana harus melalui suatu pembuktian fakta-fakta hukum. Bagi perusahaan atau koorporasi yang terbukti bersalah, bisa saja tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi.
Sanksi administrasi misalnya dengan membekukan izin perusahaan. Bisa juga dengan memberikan predikat sebagai perusahaan dengan catatan buruk. Dengan demikian, korporasi yang bersangkutan akan kesulitan saat ingin memeroleh izin di tempat lain.
"Sanksi administrasi mungkin bisa membuat lebih jera ketimbang proses hukum pidana yang hanya kepada pegawainya, tapi pemiliknya tidak dikenai sanksi," kata Badrodin.
Saat ini terdapat 232 laporan polisi yang terkait dengan kasus pembakaran hutan dan lahan. Untuk kasus yang sedang ditangani, sebanyak 25 kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan sebanyak 152 kasus sudah dalam tahap penyidikan.
Kemudian, kasus yang sudah ditangani dan berkasnya sudah lengkap di kejaksaan, jumlahnya mencapai 23 kasus. Sementara yang sudah ke pelimpahan berkas tahap II sebanyak 32 kasus. Selain itu, terkait kasus pembakaran hutan, polisi sudah menetapkan 203 orang sebagai tersangka, dan 9 korporasi yang diduga bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.