JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak politik pada satu pasang calon di tiga daerah untuk bisa mengikuti pilkada serentak Desember 2015 mendatang.
Meski ketentuan baru sudah keluar, namun pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, masih mungkin ditunda jika calon tunggal tidak lolos verifikasi. Terkait hal tersebut, Tjahjo optimis pilkada akan tetap digelar di semua daerah.
"Pemerintah masih punya keyakinan dan komitmen bahwa pilkada serentak ini bisa diikuti oleh 269 provinsi, kota dan kabupaten," ujar Tjahjo di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Tjahjo menambahkan, munculnya satu pasang calon tidak pernah dibahas atau terpikirkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah juga tidak bisa menyalahkan partai politik yang tidak mengusung kadernya.
"Mungkin strategi parpol, mungkin tidak menemukan kecocokan dalam membangun koalisi antar partai politik," kata Tjahjo.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan kader partainya sebagai calon kepala daerah. Padahal, menurut dia, partai politik memiliki tiga tugas, yaitu mempersiapkan calon kepala daerah, mempersiapkan calon anggota DPR, MPR, dan DPRD serta mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden.
Sehubungan itu, Tjahjo menambahkan, tahun depan Kemendagri berencana membahas kembali bersama Bawaslu, KPU dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik.
"Mudah-mudahan Kemendagri akan konsolidasi ke dalam. Di 2017, 2018 ada pilkada serentak. Akan ada sampel menggunakan e-voting. Kalau berhasil di Pileg 2019 nanti akan menggunakan e-voting dengan sebuah sistem yang terpadu. Baik pengawasnya, netralitasnya, sanksinya dan sebagainya," tambah Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.