JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Biro Umum Kementerian Agama Andri Alphen dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah bertandang ke kediaman Suryadharma bersama staf Tata Usaha Biro Umum Kemenag Rosandi untuk merevisi data penggunaan dana operasional menteri (DOM).
Pembicaraan tersebut menyinggung biaya pengobatan istri Suryadharma, Wardatul Asriah.
"Yang dibicarakan masalah uang kesehatan. Di situ, hanya dijelaskan seperti itu, ibu berobat menggunakan DOM," ujar Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Andri mengaku tidak tahu mengapa Suryadharma memerintahkan Rosandi mengubah data tersebut. Rosandi, kata Andri, diminta memundurkan tanggal pengeluaran untuk biaya pengobatan itu.
Andri membenarkan bahwa Suryadharma sempat marah kepada dia, Rosandi, dan satu staf lagi bernama Nurfahmi saat mengetahui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan DOM untuk membiayai paspor perjalanan dinas dan non-dinas serta biaya pengobatan istrinya. Andri mengaku saat itu baru mengetahui bahwa Suryadharma memanfaatkan DOM untuk kepentingan pribadinya.
"Saya juga enggak tahu, baru tahu malam itu," kata Andri.
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.