Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR Jamin Revisi UU Berikan Perlindungan terhadap TKI

Kompas.com - 30/09/2015, 02:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjamin revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU TKI) akan bisa memberikan jaminan perlindungan hak TKI ketika bekerja di luar negeri. Ia mengakui pada periode 2009-2014 revisi tahap pertama terhadap UU TKI ini tidak sesuai dengan harapan.

“UU ini direvisi karena menghadapi kondisi yang tidak jalan, seperti peran Pemda tidak ada, semua lepas tanggung jawab. Makanya dalam revisi kali ini lebih banyak instruksinya,” ujar Dede dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Selain memberikan perlindungan, revisi UU TKI ini nantinya juga akan menyelesaikan permasalahan dualisme antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Politisi Partai Demokrat tersebut menilai selama ini tidak ada kejelasan kewenangan kedua lembaga, sehingga keduanya mengalami benturan kewenangan dalam menangani permasalahan seputar TKI.

“Kami juga memahami ada dualisme antar Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan BNP2TKI yang ini masih belum jelas perannya. Ini temuan di lapangan,” ucapnya.

Dede meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk saling berkoordinasi dalam penyediaan anggaran untuk pelatihan TKI agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya.

“UU ini kita juga meminta peran daerah untuk mempersiapkan para TKI dengan menggunakan anggaran mereka. Jadi swasta hanya sebatas penampung, Pemda yang memberikan alokasi jumlah TKI sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede menginginkan pemerintah untuk memperkuat revisi ini dengan menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk memberlakukan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia untuk memperoleh gaji berdasarkan kurs rupiah bukan dengan kurs dollar Amerika Serikat.

“PP ini nantinya harus mengikat tenaga kerja asing di sini dengan biaya rupiah. Karena misalkan TKI kita saja bekerja di Arab digaji dengan real, padahal status mereka tenaga kerja asing,” kata Dede.

Dede menilai hal tersebut wajar dan merupakan bentuk toleransi terhadap para tenaga kerja Indonesia yang digaji berdasarkan mata uang negara tempat mereka bekerja. PP tersebut nantinya akan didukung dengan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 .

Selain itu, politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar istilah TKI diubah menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ia menilai konotasi TKI cenderung negatif.

Perlindungan dan keadilan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, revisi UU TKI ini perlu memperhatikan beberapa aspek agar negara bisa menjamin perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

Pertama, Anis meminta Komisi IX DPR untuk mengubah paradigma keberadaan revisi UU TKI ini menjadi undang-undang yang bisa memberikan perlindungan dan keadilan terhadap para TKI bukan sebagai alat legitimasi eksploitasi oleh perusahaan penampung maupun penerima TKI.

“Kalau UU lama wataknya eksploitasi. Bagaimana UU ini kemudian menjadi alat legitimasi peluang pihak swasta dalam berbisnis untuk mendapatkan peluang keuntungan besar dari penempatan TKI ini dari praberangkat sampai pulang kembali,” ujar Anis.

Kedua, kata Anis, revisi UU TKI diharapkan bisa mempersingkat jalur birokrasi bagi para TKI ketika ingin bekerja di luar negeri. Ia menilai selama ini birokrasi terhadap TKI cenderung dipersulit dan mahal.

Selain itu, Anis berharap agar revisi UU TKI ini bisa menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.

“Maka akan dengan sangat mudah memberikan rapor merah kepada perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab nya untuk melayani buruh migran, jadi ini juga sangat penting untuk bekerja sama dengan penegak hukum,” ujar Anis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com