JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberdayakan dalam mengawasi pengelolaan dana partai politik. Menurut ICW, diperlukan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap pengelolaan dana bantuan partai serta dana kampanye partai politik.
"Penting untuk diintegrasikan pencatatannya, pelaporannya. Kan kalau terintegrasi ada juga mekanisme punishmen. Yang terbayang bagi kami, kalau partai tidak menyerahkan laporan keuangan, (ada sanksi) bahwa dia (partai itu) tidak bisa dilibatkan dalam pemilu (satu putaran). Pembentukan lembaga khusus yang terpikir oleh kami adalah satu satunya di Indonesia, ada Bawslu," Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut Donal, selama ini peran Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu masih lemah. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga permanen yang didirikan untuk mengawasi pemilu secara terintegrasi dari pusat hingga ke daerah. Donal juga mengatakan bahwa lembaga pengawasan pemilu yang permanen seperti Bawaslu hanya ada di Indonesia.
"Di negara lain enggak ada organisasi pengawasan pemilu, yang ada masyarakat mengawasi pemilu, dia bisa bikin relawan. Karena lembaga ini sudah kadung terbentuk, dia bisa ditransformasikan, salin baju. Diberdayakan, fungsinya diganti untuk tujuan ini," tutur Donal.
Mengingat fungsi pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu belum maksimal, menurut Donal, lembaga tersebut perlu diberikan tugas ganda. Selain menjadi pengawas pemilu, Bawaslu dinilai perlu dilibatkan dalam memperkuat sistem pengawasan dana partai.
"Ini bisa menjadi tugas ganda, satu sebagai pengawas pemilu dengan batasan yang jelas. Kalau sekarang kan kerjanya banyak yang off side, masak PKPU bisa dibatalkan dengan surat edaran Bawaslu? Itu kan melampaui kewenangan," tutur Donal.
Dengan memberdayakan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan keuangan partai, ICW berharap kemungkinan penyelewengan terkait dana-dana politik bisa berkurang. Misalnya saja yang berkaitan dengan sumber dana kampanye kandidat yang diusung partai politik.
Selama ini, menurut Donal, temuan-temuan mencurigakan terkait sumber pendanaan kampanye, cenderung tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Karena selama ini, selesai pilpres, pileg, misalnya pilpres kan ada RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu selesai pilpres, selesai pileg, temuan-temuan enggaak ada kan yang tindaklanjuti, ada temuan yang tidak jelas ke Jokowi, ada temuan yang tidak jelas ke Prabwo, sekarang sudah enggak jelas lagi, Bawaslu enggak pegang lagi" ucap Donal.
Ia melanjutkan bahwa temuan-temuan yang muncul selesai pemilu tersebut dikhawatirkan menjadi daluarsa karena tidak ditindaklanjuti dalam waktu cepat. Padahal, menurut dia, sangat mungkin terdapat indikasi suap terkait sumber dana kampanye yang mencurigakan tersebut.
"Kayak pilkada, sangat mungkin mahar-mahar politik itu diberikan dua bulan tiga bulan setelah terpilih. Maka organ ini bisa bekerja pun setelah pemilu karena kan dia terus harus mengusut, (masalah sumber dana) ini isu sensitif," kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.