JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/9/2015) malam. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, tebal berkas tuntutan Fuad sebanyak 6.374 halaman.
"Mohon izin Yang Mulia, berkas tuntutan terdakwa 6.374 halaman. Kami izin tidak membacakan seluruhnya, hanya hal-hal yang penting," ujar jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim lantas meminta pendapat penasihat hukum Fuad apakah bersedia jika berkas tidak dibacakan seluruhnya. Penasihat hukum Fuad, Firman Wijaya, tampak terkejut mendengar tebalnya berkas tuntutan Fuad.
"Luar biasa, Yang Mulia. Tapi, kami tidak keberatan," kata Firman.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Ditemui di sela persidangan, jaksa Pulung mengatakan, berkas tuntutan Fuad lebih tebal daripada berkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kebetulan, Pulung juga merupakan jaksa yang menangani perkara Akil.
"Kalau dengan Akil, karena saya tahu, lebih banyak ini (Fuad). Akil 4.000-an (halaman)," kata Pulung.
"Kalau yang saya tangani, (tebal tuntutan Fuad) ini paling banyak," kata dia.
Pulung mengatakan, berkas tuntutan Fuad cukup tebal karena pemeriksaannya yang lama dan banyaknya saksi yang dihadirkan. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan hampir 300 saksi. Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.