JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Hassan Widjaja, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hassan terbukti secara bersama-sama dengan petinggi lain di PT BBJ menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya, sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Syahrul memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Hassan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca: Suap Mantan Kepala Bappebti, Mantan Bos BBJ Dituntut Empat Tahun Penjara)
Hassan mendengar vonis tersebut di atas kursi roda. Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hassan menggunakan kursi roda karena mengalami komplikasi ginjal.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Hassan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa dalam keadaan sakit," kata hakim.
Kasus ini terjadi ketika PT BBJ berencana membentuk lembaga kliring berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu.
Syahrul mengajukan syarat bahwa pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10 persen dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan. Besar modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.
Kira-kira pada akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris lain PT BBJ. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara dewan komisaris dan direksi PT BBJ.
Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa PT BBJ, Komisaris PT BBJ Hendra Gondawidjaja menyatakan bahwa untuk memperoleh perizinan dari Bappebti, diperlukan lobi yang baik. Ditunjuklah Hassan Widjaja, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk melakukan lobi.
Setelah terbentuknya PT Indokliring Internasional, pada 27 Juli 2012, mantan Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana Krishna menghubungi Hassan agar menemui Syahrul dan melakukan negosiasi permintaan saham sebesar 10 persen dari modal awal. Hassan berhasil melobi Syahrul dan sepakat memberikan Rp 7 miliar kepada Syahrul.
Sherman kemudian menyarankan Hassan untuk menemui Syahrul. Sherman disebut menyuruh Hassan mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap Syahrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.