"Dari daftar berkas, ada 37 saksi yang akan dihadirkan. Nanti dipilih-pilih, yang penting-penting didahulukan," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/3015) lalu.
Jaksa Yudi Kristiana mengatakan, saksi yang akan dihadirkan hari ini yaitu istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, serta dua anak buah Kaligis yaitu Yurinda Tri Achyuni alias Inda dan M Yagari Bhastara alias Gary.
"Nanti ada tiga, Gary, Inda, dan Evy Susanti. Kalau nanti terlampau malam, bisa saja cuma dapat dua (saksi)," kata jaksa Yudi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.