JAKARTA, KOMPAS.com – Polri dipastikan tidak dapat segera memproses hukum para penculik dan penyandera dua warga negara Indonesia di Papua Niugini (PNG). Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, sebab saat ini para pelaku tersebut tengah menjalani proses hukum di PNG terlebih dahulu setelah ditangkap tentara setempat beberapa waktu yang lalu.
“Karena mereka kan melakukan tindak pidana di dua negara. Mengambil (menculik) di wilayah Indonesia, lalu menyanderanya di sana (PNG). Yang menangkap kan mereka (tentara PNG), maka di sana dulu,” ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Jumat (25/9/2015).
Namun, demi kepastian hukum, Badrodin menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum di Tanah Air. Polri mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk berunding dengan pemerintah PNG soal ekstradisi para pelaku.
“Kasusnya ada yang di wilayah kita (Indonesia). Oleh sebab itu kewajiban pemerintah kita meminta ekstradisi ke pemerintah PNG supaya diusut di sini,” ujar Badrodin.
Apalagi, salah satu dari pelaku tersebut masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan. Polri, kata Badrodin, siap mengusut perkara tersebut di tanah air.
Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara Papua Niugini telah menahan para penyandera dua warga negara Indonesia. "Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan army PNG," kata Hinsa di Jayapura, Minggu (20/9/2015).
Ia mengatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan di saat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG. Hingga kini belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.